Uncategorized

KEPUTUSAN MENTERI KESEGARAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30

Lower Inflammation Fast with our Tumeric 100

KEPUTUSAN MENTERI KESEGARAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUNAN 2019 BERKENAAN KLASIFIKASI DAN PERIZINAN TEMPAT TINGGAL SAKIT BERSAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEBUGARAN REPUBLIK.

a. bahwa penyelenggaraan pelayanan di tempat tinggal sakit rsjmc.com yang profesional dan bertanggung jawab dibutuhkan di dalam menunjang upaya kebugaran didalam rangkaian pembangunan kesegaran secara seluruhnya dan terpadu;
b. bahwa tempat tinggal sakit bersama ciri dan organisasi yang kompleks membutuhkan kepastian dan dukungan hukum di dalam rangka mengarahkan dan menambah pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di dalam huruf a dan huruf b, dan juga untuk melakukan ketetapan Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 Year 2009 berkaitan Tempat tinggal Sakit, mesti menetapkan Keputusan Menteri Kesegaran terkait Klasifikasi dan Perizinan Tempat tinggal Sakit; Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 29 Th 2004 perihal Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Th 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); -2-
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahunan 2009 berkenaan Kebugaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunan 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahunan 2009 berkenaan Tempat tinggal Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Th 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahunan 2014 perihal Pemerintahan Tempat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunan 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584) sebagaimana udah lebih dari satu kali diubah, paling akhir bersama Undangundang Nomor 9 Th 2015 berkaitan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Year 2014 terkait Pemerintahan Area (Lembaran Negara Republik Indonesia Year 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 36 Year 2014 berkaitan Tenaga Kesegaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunan 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
6. Keputusan Pemerintah Nomor 47 Tahunan 2016 mengenai Fasilitas Pelayanan Kebugaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Th 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942);
7. Ketentuan Pemerintah Nomor 24 Th 2018 berkaitan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Th 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
8. Keputusan Menteri Kebugaran Nomor 64 Tahunan 2015 berkaitan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kebugaran (Informasi Negara Republik Indonesia Year 2015 Nomor 1508) sebagaimana sudah diubah bersama dengan Ketentuan Menteri Kesegaran Nomor 30 Tahunan 2018 perihal Perubahan atas Keputusan Menteri Kesegaran -3- Nomor 64 Th 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesegaran (Informasi Negara Republik Indonesia Year 2018 Nomor 945);
9. Ketentuan Menteri Kebugaran Nomor 24 Tahunan 2016 berkenaan Persyaratan Tekhnis Bangunan dan Prasarana Tempat tinggal Sakit (Kabar Negara Republik Indonesia Tahunan 2016 Nomor 1197);
10. Keputusan Menteri Kesegaran Nomor 34 Year 2017 berkaitan Akreditasi Tempat tinggal Sakit (Informasi Negara Republik Indonesia Th 2017 Nomor 1023); 11. Aturan Menteri Kesegaran Nomor 31 Th 2018 berkaitan Pelaksanaan dan Wahana, Prasarana, dan Alat Kebugaran (Kabar Negara Republik Indonesia Th 2018 Nomor 1012);

Lower Inflammation Fast with our Tumeric 100

Related Articles

Back to top button